Manfaat Menggunakan Layanan Outsourcing
Ada dua keuntungan menggunakan jasa outsourcing bagi perusahaan maupun karyawan. Pertama, bagi perusahaan. Pihak perusahaan pengguna jasa outsourcing tak perlu lagi khawatir mengenai keahlian tenaga kerja yang diberikan pemberi jasa. Sebab, pemberi jasa sudah menyeleksi tenaga kerjanya menyesuaikan kebutuhan perusahaan pengguna jasa. Artinya, keahlian tenaga kerja sudah terjamin.Bahkan, tak jarang karyawan yan ditugaskan sudah mendapatkan keahlian atau training tambahan. Kedua, bagi karyawan. Perlu diketahui, perusahaan outsourcing merupakan salah satu wadah yang cocok bagi karyawan pemula atau fresh graduate. Dengan networking yang luas, perusahaan outsourcing bisa menjadi langkah tepat para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan dengan cepat. Terlebih, tenaga kerja juga akan diberi pelatihan tambahan sebelum menjalani kari ya.Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourcing
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan tentang beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.